Kali ini Desain Arsitek Jogja ingin membahas tentang IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Bagi anda yang sudah mempunyai bangunan (Rumah,Ruko,Rukan,Toko,Kantor,Restorant,dll) atau yang sedang akan membangun suatu bangunan, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), segera anda untuk mengurusnya karena dengan adanya IMB pada suatu bangunan maka bangunan tersebut menjadi Aman dan Bernilai.
Sedangkan salah satu syarat untuk mengurus IMB ini biasanya diperlukan gambar teknis bangunan sebagai bahan pelengkap kepengurusan IMB.
Persyaratan IMB :
- Satu lembar fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu keluarga
- Fotocopy Akte jual beli / sertifikat
- Kelengkapan Gambar IMB
- Fotocopy PBB/SSP (Surat Setoran Pajak)
*Bangunan 1 Lantai
- Peta Lokasi
- Site plan
- Lay out
- Denah
- Tampak Depan & Samping
- Potongan bangunan
- Rencana Atap
- Rencana Pondasi & Detailnya
- Rencana Sanitasi/plumbing serta detail Septictank
Untuk jasa Gambar IMB, kami menerima untuk seluruh wilayah Indonesia. Jika data ukuran rumah belum ada/lengkap, untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya kami bisa survey ke lokasi. Sedangkan untuk wilayah luar kota mohon harap dikirim data ukuran bangunan seperti ukuran lahan,panjang lebar & tinggi bangunan serta foto rumah anda.
Contoh gambar IMB by Desain Arsitek Jogja :
![]() |
Gambar IMB by Desain Arsitek Jogja |
![]() |
Gambar IMB by Desain Arsitek Jogja |
![]() |
Gambar IMB by Desain Arsitek Jogja |
![]() |
Gambar IMB by Desain Arsitek Jogja |
![]() |
Gambar IMB by Desain Arsitek Jogja |
No comments:
Post a Comment